Agresivitas Meningkatkan Kriminalitas
Agresivitas merupakan salah satu bentuk perilaku yang dimiliki oleh setiap orang. Freud, Mc Dougall, dan Lorenz (dalam Ekawati,2001) mengemukakan bahwa manusia mempunyai dorongan bawaan atau naluri untuk berkelahi. Sebagaimana pengalaman fisiologis rasa lapar, haus, atau bangkitnya dorongan seksual, maka dibuktikan bahwa manusia mempunyai naluri bawaan untuk berperilaku agresi.
Definisi tentang agresivitas telah dikemukakan oleh banyak ahli, sehingga sangat variatif. Baron dan Byrne (1984) mengemukakan, bahwa agresivitas adalah dorongan dasar yang dimiliki oleh manusia dan hewan, dengan tujuan menyakiti badan atau melukai perasaan orang lain. Lebih lanjut Baron dan Byrne (1984) mengatakan bahwa perilaku agresif adalah suatu bentuk perilaku yang ditujukan untuk melukai atau mencelakakan orang lain.
Brigham (1991) mendefinisikan agresi sebagai perilaku yang ditujukan untuk menyakiti orang lain baik secara fisik maupun psikis. Pendapat senada diungkapkan oleh Berkowitz (1995) yang mendefinisaikan agresi sebagai segala bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti seseorang baik fisik maupun mental. Ahli lain Moore dan Fibe, Aronson (Koeswara, 1988) juga mendefinisikan agresi sebagai segala bentuk perilaku kekerasan baik itu secara fisik ataupun verbal yang dilakukan seseorang dengan maksud untuk melukai atau mencelakakan orang lain baik dengan ataupun tanpa tujuan.
Menurut Dodge dan Coie (1987) agresi berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi dua yaitu:
a) Agresi reaktif, yaitu agresi yang terjadi sebagai reaksi terhadap stimulus yang dinilai mengancam. Penilaian terhadap stimulus sebagai ancaman dan pengalaman marah mendorong seseorang untuk melakukan agresi. Adapun agresi reaktif berfungsi untuk mengurangi atau melepaskan diri dari ancaman (ketidakenakan) yang dialami bukan sebagai cara untuk mendapatkan tujuan yang diinginkan.
b) Agresi proaktif, yaitu agresi yang dilakukan sebagai alat atau mempunyai fungsi untuk memperoleh tujuan tertentu. Agresi ini tidak berhubungan dengan provokasi maupun emosi yang menghasilkan kekuatan merusak, tetapi semata-mata diarahkan oleh beberapa tujuan eksternal yang ingin dicapai seperti makanan, barang, kekuasaan, dan wilayah.
Jersild (1975) mengelompokkan agresi menjadi dua bentuk, yaitu: (1) tingkah laku agresi yang terbuka, yaitu suatu bentuk tingkah laku yang tampak dan dapat diamati serta dapat dinilai. (2) Tingkah laku agresif yang tersembunyi, yaitu tingkah laku agresif yang tidak tampak, yang dimanifestasikan dalam bentuk tingkah laku yang lain.
Sebagai contoh sikap agresivitas adalah tindakan kriminalitas.
Kriminalitas à Menurut saya fenomena tersebut banyak di jumpai di kota besar di indonesia, dewasa ini fenomena tersebut disebabkan oleh banyak faktor terutama kemiskinan. Dan juga lemahnya keamanan di daerah tersebut sehingga terjadi kriminalitas seperti perampokan, pembunuhan, dst. Semua terjadi karena agresifitas seseorang akan meningkat sehingga menyebabkan maraknya tindakan kriminalitas.
Hal ini dapat dikurangin dengan cara peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil, seperti membuka lapangan pekerjaan di daerah pedesaan, agar kegiatan urbanisasi ke daerah kota besar menurun dan tindakan kriminalitas itu pun akan dapat ditekan sedemikian rupa, dan mengurangi korban yang jatuh akibat tindakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar